LANDAK – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Landak mengajak warga memanfaatkan layanan pengajuan SKCK secara online melalui aplikasi Super App Polri yang tersedia di Play Store dan App Store.
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor kepolisian.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, mengatakan layanan SKCK online merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Landak untuk memanfaatkan layanan SKCK online melalui Super App Polri. Dengan sistem ini, proses pengajuan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari mana saja. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih lokasi pencetakan dan jadwal pengambilan SKCK sesuai domisili yang diinginkan,” ujar AKBP Devi Ariantari, Rabu (03/06/2026).
Dalam proses pengajuan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam format digital, yakni foto Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah menggunakan baju berkerah tanpa kacamata dan tanpa peci. Seluruh dokumen harus diunggah dalam format JPG atau PNG sesuai ketentuan ukuran yang telah ditetapkan.
Adapun alur pengajuan dimulai dengan mengunduh aplikasi Super App Polri melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon melakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diawali dengan proses pemindaian wajah untuk verifikasi identitas.
Selanjutnya, pemohon mengisi alamat email, membuat kata sandi, dan memasukkan nomor telepon aktif. Setelah akun berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia, termasuk fitur SKCK untuk memulai proses pendaftaran.
Pemohon kemudian mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengisi data yang diperlukan sesuai petunjuk pada aplikasi. Salah satu keunggulan layanan ini adalah pemohon dapat menentukan tujuan pembuatan SKCK, memilih lokasi pencetakan, serta mengatur jadwal pengambilan sesuai domisili yang diinginkan.
Untuk pembayaran, biaya penerbitan SKCK dilakukan secara digital melalui kanal resmi BRI Virtual Account. Tarif penerbitan SKCK yang berlaku sesuai ketentuan sebesar Rp30.000.
Polres Landak berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut guna mempercepat proses administrasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi (RED).



















