LANDAK – Unit Jatanras bersama unit PPA yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (29/05).

Penangkapan terhadap tersangka D dilakukan Polisi berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR pada tanggal 17 Mei 2024. Dimana pelaku D diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban dengan inisial K (16) sebanyak enam kali.

Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Raja Toga Paruhum menjelaskan adapun kronologi kejadian dimana korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di mini market hingga larut malam.

Raja melanjutkan Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di hotel yang ada di Kota Ngabang. Di hotel korban kemudian dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.

“Pada 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Sekitar enam sampai tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran, mengetahui kondisi ini ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak,” jelas Kasat.

Adapun perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan tersangka kepada korban pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu dan perbuatan tersebut berlanjut hingga Januari 2024.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dirinya juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.

“Polres Landak akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Kami akan memberikan perlindungan kepada korban serta Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini