LANDAK – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak mulai melakukan Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Sidang Pelayanan Tera/Tera Ulang alat-alat ukur takar timbang yang dimiliki oleh para pelaku usaha yang berada di pasar ngabang, bertempat di Yayasan Bhakti Suci, selasa (26/05/2021).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang meninjau langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa Pelayanan Tera/Tera Ulang alat-alat ukur takar timbang ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran timbangan yang dimiliki pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Landak melalui retribusi yang diterima demi menunjang pembangunan di Kabupaten Landak.
“Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Ini kita lakukan agar para pedagang dapat melakukan transaksi perdagangan kepada masyarakat secara aman dan benar,” ucap Karolin.
Bupati Landak menjelaskan bahwa Pelayanan Tera/Tera Ulang sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 02 tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
“Dengan diadakan Pelayanan Tera/Tera Ulang ini juga menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli. Jadi supaya penjual dan pembeli sama-sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan menyangkut perihal timbangan,” jelas Karolin.
Bupati Karolin juga berpesan kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mengikuti aturan yang berlaku dan dapat memberikan kemudahan bagi para petugas dilapangan dalam melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang.
“Saya meminta kepada para pelaku usaha untuk dapat melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang yang bermanfaat untuk para pelaku usaha dan masyarakat, dan yang terpenting berikan retribusi yang benar sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai ada pungli,” terang Karolin (Rillis/Red).