LANDAK – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak L. Sahat Tinambunan menyayangkan dikeluarkannya wartawan dari ruang sidang saat akan melakukan tugas jurnalistik peliputan jalanya rapat terkait pembahasan anggaran di Kantor DPRD Landak, pada Kamis (05/09/2024).
“Tentunya kita sangat menyesalkan atas insiden dikeluarkannya seorang wartawan saat bertugas meliput sidang pembahasan terkait perubahan anggaran di gedung perwakilan rakyat. Karena sudah menjadi tugas dan wewenang wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik agar hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik terpenuhi. Apalagi yang dibahas ini soal anggaran yang uangnya berasal dari pajak rakyat,” ujar Ketua IWO Landak.
Sahat mengatakan bahwa tidak semua rapat pembahasan rancangan anggaran perubahan daerah di DPRD bersifat tertutup. Biasanya rapat-rapat DPRD yang membahas anggaran bersifat terbuka untuk umum, terutama pada tahap-tahap awal pembahasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses penganggaran.
“Kita dari organisasi pers sangat memahami dan tidak akan meliput jika sidang tersebut tertutup sesuai dengan tatib yang ada dan membahas terkait kondisi-kondisi khusus, seperti, pembahasan materi yang bersifat rahasia negara berupa adanya materi yang terkait dengan keamanan negara atau informasi sensitif lainnya yang memungkin gejolak di tengah masyarakat, atau rapat internal pimpinan DPRD untuk membahas strategi atau hal-hal teknis lainnya mungkin sensitif dan bersifat tertutup sesuai dengan tata tertib di DPRD Landak yang mengatur tentang sidang tertutup,” sambung Sahat.
Karna itu, dirinya berharap kedepan tidak ada lagi kejadian serupa, dan jika ada sidang atau rapat tertutup sebaiknya diinformasikan terlebih dahulu ke awak media atau dibuat pengumuman di depan pintu ruang rapat dengan tulisan sidang tertutup.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bagi Pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik tentunya bisa dijerat dengan UU Pers.
“Pastinya rekan-rekan media juga dibatasi kebebasannya oleh UU Pers dan ‘Kode Etik Jurnalistik” dalam membuat berita, termasuklah tidak menyiarkan berita yang menyangkut rahasia negara atau berita yang akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya ia berharap ke depannya dapat terjalin sinergisitas antara pers dan DPRD Landak yang tujuannya tentunya untuk keterbukaan informasi publik terkait transparasi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
“Karena bagaimanapun DPRD adalah kantor para wakil rakyat yang berbicara untuk kepentingan rakyat, jadi rakyat mesti tahu dan bisa turut berpartisipasi,” pungkas Sahat.
Untuk diketahui insiden dikeluarkannya salah satu wartawan dari ruang rapat tersebut berawal dari digelarnya rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (05/09).
Dimana saat itu, Wakil Ketua DPRD Landak meminta rekan media keluar dari ruangan rapat setelah Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, memaparkan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024.
“Saya mempersilakan teman-teman wartawan keluar dari ruangan rapat badan anggaran ini, karena rapat ini tertutup,” kata Aris Ismail singkat didepan peserta rapat Banggar yang hadir (Rls).



















