LANDAK – Polsek Mempawah Hulu, menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar di SMAN 1 Mempawah Hulu terkait larangan penggunaan knalpot brong, Kamis (12/09/2024).

Selain melaksanakan sosialisasi, dalam kesempatan itu, polisi juga turut memeriksa langsung kendaraan yang digunakan para pelajar untuk memastikan tidak ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong (tidak standar) ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar.

“Knalpot brong menjadi salah satu sumber kebisingan yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, bagi pelajar yang masih menggunakan knalpot brong atau racing agar segera mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar,” pinta Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan sesuai dengan undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ) Pasal 285 Ayat 1 Tahun 2009 penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dapat dikenai hukuman pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

“Semoga dengan kegiatan yang kita laksanakan ini para peserta didik usia remaja diharapkan dapat tertib berlalu lintas dan memperhatikan kelengkapan dalam berkendara demi keselamatan berlalu lintas,” pungkas Kapolsek (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini