LANDAK – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan OJ, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi tera dan tera ulang pada tahun 2021–2024.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Prap/2025/PN Nba dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (1/7/2025) di PN Ngabang.

Ketua PN Ngabang Albon Damanik, menyatakan bahwa penetapan OJ sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Landak tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemeriksaan praperadilan ini hanya menguji keabsahan formil. Termohon (Kejari Landak) tidak menunjukkan dua alat bukti yang sah di persidangan, sehingga tidak dipertimbangkan hakim,” tegas Damanik.

Ia menambahkan bahwa penahanan terhadap OJ juga dinyatakan tidak sah. “Kami memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak,” ujarnya.

Humas PN Ngabang, Favian Partogi A. Sianipar, menyampaikan bahwa terdapat empat pertimbangan utama dalam putusan ini, di antaranya adalah tidak sahnya dokumen alat bukti yang tidak bermeterai sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Beberapa dokumen yang diajukan tidak bermeterai dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan,” jelas Favian.

Lebih lanjut, hakim menilai bahwa Kejaksaan Negeri Landak tidak mampu membuktikan penetapan tersangka OJ dengan dua alat bukti yang sah, sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.

Plt Kasi Intel Kejari Landak, Bharoto, mengatakan pihaknya akan menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. “Kami akan segera membebaskan OJ setelah menerima salinan resmi putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Terkait pertimbangan hakim, Bharoto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen seperti BAP dan daftar saksi. Namun, menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan dokumen tersebut sebagai alat bukti yang sah.

“Kami masih menunggu arahan pimpinan untuk menentukan apakah penyelidikan akan dibuka kembali. Secara hukum, putusan praperadilan tidak menggugurkan perkara,” pungkasnya (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini