LANDAK – Satu kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan sesama anak dibawah umur di Kabupaten Landak kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ngabang. Selasa, (22/07/2025).
Kasus tersebut melibatkan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang baru menyelesaikan pendidikan SMP dan telah ditahan karena ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka), sementara anak korban atau anak sebagai korban masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Ngabang.
Orang tua anak yang berkonflik dengan hukum berinisial (M), mengatakan kasus tersebut bermula pada 27 April 2025 lalu.
Namun saat ini anaknya sudah dalam penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak sejak 14 Juli 2025 lalu.
Dia berharap dalam kasus ini, penegak hukum bisa melihat sisi bahwa anaknya juga masih berstatus sebagai anak dibawah umur yang hendak melanjutkan pendidikan ke SMA/sederajat.
Sehingga tidak seharusnya anaknya menjalani proses hukum hingga ke pengadilan, bahkan harus menjalani penahanan.
“Anak saya sudah lulus di salah satu sekolah, begitu mau daftar ulang lalulah kena panggil dan kena tahan,” ucapnya.
Akibatnya, saat ini anaknya yang tidak sempat mendaftar ulang sekolah akhirnya terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
“Tidak sempat daftar ulang, kemaren daftar ulang hanya dua hari tanggal 14 kemaren. Yang saya syok itu kenapa anak saya waktu ditahan masih pakai baju seragam,” tuturnya.
Pada pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Ngabang, saksi dari pihak pelapor menurutnya tidak hadir dalam sidang. Namun persidangan akan kembali dilanjutkan di hari berikutnya.
“Saya maunya anak saya kembali ke saya, karena anak saya masih sekolah. Karena kasus ini anak saya ditahan, jadi anak saya tidak sekolah. Mau daftar ulang sudah tidak bisa, sedangkan saat ini sudah masuk sekolah,” imbuhnya.
Dia berharap, proses hukum yang saat ini sudah berjalan bisa mempertimbangkan masa depan anaknya yang saat ini masih usia pelajar dan memiliki masa depan panjang. Termasuk bisa mempertimbangkan kondisi psikologisnya.
Sementara Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Landak, yang juga Jaksa Penuntut Umum, Erwin Agus Widiyanto, dijumpai di Pengadilan Negeri Ngabang mengatakan bahwa sejak proses awal penyidikan di tingkat Kepolisian berkasnya dinyatakan sudah lengkap, sehingga penanganan perkara dilanjutkan dan saat ini perkara sudah sampai di Pengadilan dalam tahap penuntutan oleh Kejaksaan.
Namun dalam proses persidangan, dikatakannya tetap dilakukan dengan sistem peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana dalam penanganan proses perkara tindak pidana terhadap anak ini dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Seperti tadi sudah dihadirkan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), dari Peksos (Pekerja Sosial) semua hadir turut dalam persidangan,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus yang sama-sama melibatkan anak dibawah umur tersebut, baik korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dia menyebut bahwa tidak dilakukan proses Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena ancaman pidana diatas 7 tahun.
“Terkait dengan proses diversi, berdasarkan Undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketentuan dimana diversi terhadap tindak perkara yang ancaman pidana diatas tujuh tahun ini tidak dilakukan diversi. Tetapi dengan ancaman tindak pidana yang dibawah 7 tahun itu wajib dari tahap penyidikan, tahap penuntutan ataupun tahap pemeriksaan di persidangan wajib mengupayakan upaya diversi,” jelasnya.
Terkait ancaman pidana diatas 7 tahun tersebut, menurutnya berdasarkan pasal sangkaan yang ditetapkan dalam perkara ini, yakni yang pertama Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak (RED).



















