LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui RSUD Landak sebenarnya telah siap membuka layanan hemodialisis atau cuci darah bagi masyarakat. Namun hingga kini, layanan tersebut belum dapat diakses oleh pasien pengguna BPJS Kesehatan karena belum adanya kerja sama dengan pihak BPJS.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan unit dialisis di RSUD Landak telah siap beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Fasilitas tersebut bahkan telah melalui proses visitasi serta mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Unit dialisis kita sebenarnya sudah siap sejak beberapa bulan yang lalu dan sudah divisitasi oleh Kementerian Kesehatan. Izin dari Kementerian Kesehatan juga sudah kita dapatkan,” ujar Karolin, Senin 30/03/2026).
Ia menegaskan, secara teknis maupun administratif seluruh persiapan pelayanan telah terpenuhi, sehingga secara prinsip layanan cuci darah di RSUD Landak sudah dapat dijalankan.
Meski demikian, hingga saat ini RSUD Landak belum dapat menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk pelayanan hemodialisis. Kondisi ini membuat layanan tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh mayoritas pasien yang menggunakan BPJS.
Karolin menjelaskan, alasan yang disampaikan BPJS adalah karena RSUD Landak belum memiliki dokter tetap untuk layanan tersebut.
“Alasannya karena kami tidak punya dokter tetap. Padahal dokter penanggung jawab sudah ada. Kita menggunakan sistem dokter tamu, sama seperti rumah sakit lain yang juga tidak memiliki dokter subspesialis ginjal hipertensi,” jelasnya.
Menurutnya, alasan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat sejumlah rumah sakit lain tetap dapat memberikan layanan serupa meskipun menggunakan skema dokter tamu.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Landak telah menyiapkan langkah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan tenaga spesialis, salah satunya dengan mengirimkan dokter spesialis penyakit dalam untuk melanjutkan pendidikan subspesialis ginjal hipertensi di Yogyakarta.
Karolin berharap dokter tersebut dapat segera kembali dan menjadi penanggung jawab tetap layanan hemodialisis di RSUD Landak.
Selain itu, tenaga medis pendukung disebut telah memenuhi standar karena sudah mengikuti pelatihan sesuai ketentuan perizinan dari Kementerian Kesehatan.
“Kalau tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan,” katanya.
Karolin juga mempertanyakan perbedaan kebijakan yang terjadi di daerah lain. Ia menilai, layanan hemodialisis dengan skema serupa dapat berjalan di wilayah lain.
“Saya tidak tahu apa alasannya dari BPJS. Sementara di Sanggau diperbolehkan, kenapa di Landak tidak boleh? Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Meski kerja sama dengan BPJS belum terwujud, RSUD Landak tetap berupaya membuka layanan cuci darah untuk pasien umum dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah berharap komunikasi dengan BPJS dapat segera kembali dilakukan agar kerja sama bisa terjalin, sehingga masyarakat Landak, khususnya pasien gagal ginjal, tidak perlu lagi menjalani perawatan ke luar daerah (RED).



















