LANDAK- Dinas Koperasi Usaha Mikro Pedindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak mengusulkan sebanyak 48.626 penerima UMKM tahap pertama tahun 2021.
Dari jumlah usulan tersebut, 39.001 UMKM sudah terverifikasi sesuai surat keputusan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Pedindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak Samsul Bahri mengatakan pengusulan bantuan untuk BPUM di Kabupaten Landak tahun 2021 untuk saat ini dibagi kedalam dua tahap.
Untuk tahap pertama dikatakannya dibuka hingga April 2021 lalu, dan tahap kedua dibuka hingga 25 Juni 2021
“Ditahap pertama telah kita usulkan sebanyak 48.626 penerima UMKM dimana dari jumlah tersebut 39.001 UMKM telah terverifikasi sesuai dengan SK yang mana proses pencarian ditahap pertama sendiri masih terus dilakukan hingga saat ini,” jelas Samsul Bahri Senin (21/6/2021).
Ia menambahkan adapun besaran bantuan UMKM yang diterima oleh masing-masing pemohon pada tahun 2020 lalu untuk 1 UMKM sebesar Rp. 2.400.000 dan di tahun 2021 sebessar Rp. 1.200.000.
Meski bantuan yang diterima tidak terlalu besar, namun ia berharap bantuan tersebut dapat dimamfaatkan sebaik mungkin bagi masyarakat yang menerima.
“Saya berharap bantuan dapat dimamfaatkan dengan baik bagi penerima untuk mengembangkan usaha dimasa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya (Sab).