LANDAK – Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, hingga pembobolan rumah di Kabupaten Landak akhirnya terhenti. Pelaku berinisial M berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dengan dukungan Satreskrim Polsek Sengah Temila. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti sejumlah laporan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi.

Kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang menimpa dua korban, Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat pencucian motor sekaligus warung milik Irpandi di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo.

Peristiwa terjadi pada dini hari. Saat itu, kedua korban tertidur di lokasi sekitar pukul 02.15 WIB. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, Irpandi terbangun dan mendapati handphone miliknya yang sedang diisi daya telah hilang. Korban lainnya juga kehilangan tas selempang yang berisi sejumlah barang berharga.

Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain beberapa unit handphone, uang tunai, serta sebuah helm. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp7,4 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pelaku M. Tidak hanya terlibat dalam pencurian handphone, pelaku juga diduga melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Sengah Temila.

Dalam kasus pembobolan yang terjadi pada 21 Februari 2026 di rumah dinas BPP Desa Senakin, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang, seperti printer, kipas angin, tabung gas, dan mesin air.

Berdasarkan pengembangan tersebut, aparat bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pelaku merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya, Minggu (05/04/2026).

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan pelaku.

“Kami terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang terkait dengan pelaku,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama saat berada di tempat terbuka maupun saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbau Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa aparat akan terus bertindak terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Landak (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini