LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang III Tahun 2024 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang kawasan tanpa rokok, Jum’at (03/05/2024).

Rapat yang dilaksanakan diruang rapat Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, dihadiri Pj. Bupati Landak yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD se-Landak serta tamu undangan lainnya.

“Kita sudah mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap RAPERDA inisiatif eksekutif tentang kawasan tanpa rokok. Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Landak memberi dukungan yang positif terhadap usulan raperda dan menerima raperda ini, untuk dibahas lebih lanjut secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Heri Saman.

Selain itu Heri Saman juga mengatakan berdasarkan rekomendasi WHO (World Health Organization), Badan Kesehatan Dunia, Smoking Room (Ruanc Khusu Rokok) dalam ruangan tidak dianjurkan, sebab konsentrasi asap diruangan tetap saja masih pada tingkat yang membahayakan kesehatan.

“Kami menyarankan ini perlu kita perhatikan dan dijadikan acuan dalam pembentukan raperda Kabupaten Landak, tetang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), inilah saatnya kita mewujudkan pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” pungkas Heri Saman (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini