LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (2/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah kos yang berada di samping Jembatan Lama, Dusun Pasar Jati.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang terduga pelaku berinisial AR yang baru saja turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke kamar kosnya. Ketika akan diamankan, AR sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
Tidak lama kemudian, seorang terduga pelaku lainnya berinisial TF datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Landak menghadirkan kepala dusun dan pemilik rumah kos untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar kos kedua terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AR dan TF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di sebuah rumah yang berada di Dusun Pulau Bendu. Dari tangan terduga pelaku S, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku berinisial AR, TF, dan S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Landak.
“Dari hasil penggeledahan terhadap para terduga pelaku, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,86 gram. Sangat disayangkan informasi yang kami terima terlambat sehingga sebagian besar barang bukti diduga telah sempat diedarkan oleh para pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Serimbu, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak.
Menurut Yulianus, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Selain itu, aparat desa juga diharapkan dapat mendampingi petugas saat pelaksanaan penggeledahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba dapat terus terwujud (RED).



















