LANDAK – Polsek Ngabang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial II diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP di wilayah Munguk pada Minggu malam.
Berdasarkan informasi awal, sepeda motor tersebut diduga dicuri saat terparkir di teras rumah dengan cara merusak kabel kendaraan. Setelah dibawa, motor itu dilaporkan kehabisan bensin.
Selanjutnya, terduga pelaku diduga kembali melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Ngabang. Kali ini, kendaraan yang menjadi sasaran adalah Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 4374 LI milik korban Rizky Septian Pratama.
Peristiwa kedua diketahui pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Sepeda motor korban sebelumnya diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kondisi tersebut diduga memudahkan pelaku membawa kendaraan tersebut.
Aksi itu kemudian diketahui warga hingga terduga pelaku dikejar. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngabang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ngabang yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Paskarianto segera melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri informasi dan memeriksa sejumlah lokasi, termasuk di wilayah hukum Kecamatan Jelimpo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial II yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas kemudian berhasil mengamankannya kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Satria FU 150 milik korban dan Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian sebelumnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ngabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan yang turut diamankan guna mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain dan korban tambahan.
Atas dugaan perbuatannya, II diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Ngabang, IPTU Rinto, menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan cepat serta terarah oleh personel di lapangan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan keterkaitan sepeda motor lain yang diamankan dengan dugaan tindak pidana lainnya.
IPTU Rinto juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta selalu mencabut kunci kontak saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meskipun berada di teras rumah, serta menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada, saling peduli terhadap lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Rinto.
Sementara itu, salah satu korban yang motornya berhasil ditemukan Rizky Septian Pratama mengungkapkan rasa syukur atas respons cepat Polsek Ngabang dalam menindaklanjuti laporan pencurian yang dialaminya.
Ia mengapresiasi upaya petugas yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan berada dalam kondisi aman.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (RED).



















