LANDAK – Polres Landak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian kotak amal di Masjid Besar Suhada, Jalan Raya Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (28/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan warga bernama Gilang melalui layanan Call Center Polri 110 pada pukul 09.42 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Landak langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, seorang pria yang belum diketahui identitasnya diduga memasuki halaman masjid, kemudian masuk ke dalam bangunan dan mengambil sebuah kotak amal.

Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian meneriaki dan mengejar pria tersebut bersama penjaga masjid. Saat melarikan diri sambil membawa kotak amal, pria itu diduga membuang atau melemparkan kotak amal karena terdesak oleh situasi.

Pria tersebut kemudian melarikan diri melalui sebuah gang di kawasan Dusun Tungkul dan berhasil lolos dari kejaran warga.

Dalam penanganan kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal yang masih terkunci gembok dan sepasang sandal jepit berwarna hijau merek Swallow. Berdasarkan laporan awal, peristiwa itu tidak menimbulkan kerugian materiil.

Pamapta I SPKT Polres Landak, IPDA Florensius Almiso, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.

“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Florensius.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Florensius bersama personel piket penjagaan, piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan piket Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Landak mendatangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan pemeriksaan dan identifikasi TKP, mengamankan barang bukti, mendokumentasikan kegiatan, serta melakukan upaya penelusuran untuk mengetahui identitas pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Florensius juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Polres Landak mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat yang menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Melalui layanan tersebut, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian semakin mudah sehingga penanganan laporan dapat dilakukan secara cepat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di Kabupaten Landak (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini