MELAWI- EN (29) warga Desa Tanjung Niaga diringkus Satresnarkoba Polres Melawi di tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Melawi.
EN diringkus petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian dari masyarakat tentang beredarnya narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh.
Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan, dari pelaku EN didapati 2 butir ekstasi warna hijau yang bagian atasnya bertuliskan “helnken”.
Selain itu lanjutnya, 1 butir ekstasi warna ungu muda yang bagian sisi atasnya bertuliskan “qp” dan siai bawahnya bergambar tengkorak, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,64 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kecil, 1 buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan sedang beserta alat hisap.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka EN ini, kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat (Io).



















