
SUMATRA UTARA- Pihak perusahaan PT Tasik Raja/ AEC Grup melaporkan salah satu wartawan dari salah satu media online ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut dilayangkan pihak perusahaan akibat adanya pemeritaan salah satu media online yang dianggap merugikan perusahaan yang terjadi pada Minggu (20/5/2021) lalu.
Akibat laporan tersebut, Porkot Pulungan sebagai pembuat berita dari salah satu media online dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan.
Pasca dipanggil pihak Kepolisian, Porkot Pulung wartawan salah satu media online pun meminta maaf secara tertulis kepada pihak perusahaan PT Tasik Raja pada (15/7/2021) lalu sehingga pihak perusahaan tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
“Laporan tersebut karena wartawan yang bersangkutan memberitakan tanpa konfirmasi dari pihak pihak kita. Kami sudah memaafkan karena yang bersangkutan juga telah meminta maaf karna itu laporan kami ke Polres Labuhanbatu kami cabut,” papar perwakilan pihak perusahaan PT Tasik Raja Sumantri kepada awak media Selasa (22/6/2022).
Sementara itu Porkot Palungan mengatakan bahwa pemberitaan yang diterbitkan merupakan berita yang didapat dari teman wartawan dan setelah adanya laporan pihak perusahaan ke Polisi dirinya langsung mengirim surat permintaan maaf kepada pihak perusahaan.
“Terima kasih juga pada pihak PT Tasik Raja yang menerima perimintaan maaf saya sehingga sudah terjadi perdamaian,” papar Parkot.
Disisi lainnya Ketua Pembina Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Labusel M Hasibuan mengapresiasi pihak perusahaan yang sudah menerima permintaan maaf rekannya sesama jurnalis.
“Mewakili AWNI Labusel sekali lagi saya mengucapkan terima kasih permasalah ini diselesaikan secara damai” pungkasnya
Untuk diketahui persoalan yang menimpa salah satu awak media online di Labusel tersebut bermula saat yang bersangkutan memberitakan terkait “Bangau Putih Mati yang diduga akibat adanya pencemaran lingkugan di areal PT. Tasik Raja yang membuat pihak perusahaan merasa keberatan dengan pemberitaan yang dinilai tanpa adanya konfirmasi dari pihak perusahaan (Mirwan Hasibuan).





















