Tersangka G pelaku pencurian di Menjalin berhasil diringkus Polisi

MENJALIN- Satuan Reserse Kriminal Polsek Menjalin, Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi mengatakan penangkapan terhadap pelaku G oleh petugas Kepolisian menindaklanjuti laporan korban atas nama Margareta yang melaporkan bahwa warung miliknya telah dimasuki pelaku. Dimana saat itu uang yang disimpan korban didalam laci depan hilang. Berdasarkan keterangan korban Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suryanto bersama anggota pun langsung melakukan penyelidikan serta melakukan olah tempat kejadian perkara terhadap warung milik korban yang terletak di Pasar Menjalin.

“Korban menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada Aipda Wawan Suyanto yang mana pada hari Rabu (15/06) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah milik pelapor di Dusun Menjalin Hilir Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” papar Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi, Kamis (0707/2022).

Kapolsek menambahkan pada saat itu sekitar pukul 19.00 WIB korban meninggalkan toko dalam keadaan kosong pergi bersama keluarga untuk melaksanakan ibadah di Dusun Sungai Bandung Desa Menjalin. Kemudian sekira jam 22.00 korban kembali ke toko setelah melaksanakan ibadah, kemudian korban istirahat tidur. Keesokan hari sekira jam 05.00 WIB korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka, kemudian korban membuka laci meja yang berada di toko untuk mengecek uang, yang dimana uang di laci sejumlah Rp. 9.000.000 tersebut sudah hilang.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian serta berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak korban, Kepolisian pun berhasil meringkus pelaku pada Rabu (06/07). Dimana dari introgasi yang dilakukan pihak Kepolisian pelaku atas inisial G mengakui perbuatannya

“Ada delapan TKP pencurian yang dilakukannya sendirian di Kecamatan Menjalin, dengan total uang yang diambil sekitar Rp. 80.000.000. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tepat dan terukur karena berusaha untuk melarikan diri dan melawan petugas pada saat diamankan,” sambung Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku G sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian.

“Semoga dengan tertangkapnya pelaku tidak ada lagi kejadian serupa, sehingga masyarakat merasa tenang dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari- hari. Saya mengapresiasi kinerja Aipda Wawan Suyanto selaku Kanit Reskrim Polsek Menjalin bersama anggotanya bahwa kasus pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut bisa terungkap,” pungkas Kapolsek (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini