
SUMATRA UTARA- B seorang residivis kasus pengedar narkoba yang baru bebas sejak Januari 2022 lalu kembali ditangkap Satuan Nakorba Polres Labuhanbatu pada Selasa (12/07) lalu.
Pelaku B sendiri ditangkap dikediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Pasit Tuntung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat menggelar press release didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narko, Ipda CH Suhartono mengatakan selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Diantara barang bukti yang berhasil diamankan ada sembilan bungkus plastik klip ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, satu unit hendphone warna hitam, satu unit hendphone warna hitam, uang tunai Rp. 10.500.000, satu buah kotak sendal, satu dompet warna hitam,”papar Kapolres Labuhanbatu.
Anhar menuturkan sejak bebas pada Januari lalu, pelaku B telah tiga kali menjual narkotika jenis sabu-sabu dimana wilayah operasionalnya khusus di Padang Rie dan sekitarnya.
“Dari keterangan B, narkotika yang diterimanya melalui pengiriman paket melalui jasa angkutan bus umum sebanyak 35 gram setiap pengiriman dan telah dilakukan selama empat kali,” sambung Anhar.
Sedangkan untuk keuntungan yang diraup sekitar Rp. 15.000.000 perbulan atau Rp. 500.000 setiap harinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya, pelaku B dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres (Mirwan Hasibuan).





















