
LANDAK- Kejaksaan Negeri Landak menggelar kegiatan ramah tamah dengan unsur Forkopimda Pemerintah Kabupaten Landak yang dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak Jum’at (22/07/2022).
Kegiatan ramah tamah yang digelar tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 dengan mengangkat tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.
Dalam arahannya Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan melalui tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 ini pihaknya terus berkomitemen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama berkaitan dengan penanganan hukum.
“Kalau kemaren-kemaren itu Kejaksaan itu dalam penuntutan tajam kebawah, tumpul ke atas sekarang lain lagi. Jadi tidak ada lagi yang begitu, humanis kebawah, tajamnya ke atas,” papar Sukamto.
Sukamto menambahkan terkait kasus-kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Landak saat ini terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi diakuinya sudah ditangani semuanya dimana kasus-kasus tersebut saat ini sudah inkracht.
“Tadi sudah disampaikan dalam arahan bahwa tindak pidaha khusus sudah selesai dua perkara, kemudian perdatata dan tata usaha negera itu pendampingan dengan pagu senilai Rp. 11 milyar, untuk pidana umum perkara 290 yang telah diselesaikan 180 perkara, kemudian restorative justice itu ada 2 perkara dimana perkara itu sudah selesai kedua belah pihak sudah ada perdamaian, kami juga sudah menyelesaikan rumah restorative justice jika ada permasalahan kita damaikan di rumah RJ tersebut,” sambung Sukamto.
Sementara itu, Pj Bupati Landak Samuel yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Anem dalam arahannya menyampaikan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 kepada seluruh anggota Kejaksaan Negeri Landak. Dirinya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mendukung pihak Kejaksaan Negri Landak untuk melaksanakan tugas kepastian hukum yang humanis.
“Karena sampai saat ini ada masalah yang sering dihadapi masyarakat kita jadi kami harapkan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kepastian hukum ini harus bersifat humanis, dan tidak menekan seseorang. Jadi kami sangat mengapresiasi karena di Kabupaten Landak sampai saat ini bisa diselesaikan dengan baik,” papar Anem

Untuk diketahui bersama adapun paparan kasus yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Landak selama periode Agustus 2021 sampai dengan periode Juli 2022 diantaranya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap yaitu perkara atas nama terpidana Edy Saputra yang telah terbukti merugika keuangan Negara sebesar Rp 427.712.540,71 selanjutnya perkara atas nama Buharjo yang telah terbukti merugikan keuangan Negara sebesar Rp 371.207.623,27,-, dan perkara atas nama Sutri Sasmita Kusmianti yang telah terbukti merugikan keuangan Negara sebesar Rp.644.740.000.
Selanjutnya untuk tahapan penyidikan sebanyak 1 perkara yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pendampingan hukum (Legal Asistance) keperdataan terhadap Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD dan BPN sebanyak 44 kegiatan dengan total nilai PAGU Anggaran sebesar Rp. 11.806.050.000 dan melalui surat kuasa khusus telah melakukan pemulihan keuangan Negara Rp.1.853.217.801. Melalui Bidang intelijen telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 (empat) kegiatan Program Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan.
Penerangan hukum 2 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan sebanyak 2 kegiatan, dan selalu melakukan pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Landak sebanyak 4 kegiatan.
Melalui bidang Tindak Pidana Umum selama kurun waktu dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebanyak 209 perkara, dan 190 perkara. Sudah dieksekusi, peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) “Batamu Bapakat” pada Selasa (29/03/2022) oleh Karolin Margret Natasa, selaku Bupati Landak yang beralamat di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dan telah di pergunakan untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum secara Restorative Justice atas nama Kawi anak Arsani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Mardina Aris Alias We Rimba anak Anuar Sanusi Melanggar Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tilang Sebanyak 643 Pelanggar.
Melalui Bidang Barang Bukti dan Barang rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 131 perkara dan telah menyetorkan uang rampasan Negara sebesar Rp.92.006.000,- terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di antaranya perkara Narkotika, Pencurian, pertambangan tanpa izin, perlindungan anak dan perjudian.
Melalui bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Landak terus berbenah untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui 6 area perubahan yakni Manajemen Perubahan, area Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan kualitas pelayanan publik, serta telah melaksanakan festival Ramadhan dengan Tema " Mencari Bakat Di Bulan Berkah " dari 11 hingga 13 Maret 2022 bertempat di Mesjid Besar Syuhada jalan Pemuda Dusun Tungkul Kecamatamn Hilir Kantor Kabupaten Landak.
Selanjutnya sejumlah kegiatan lainnya juga turut dilaksanakan dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 diantaranya melakukan bakti sosial dan anjangsana serentak seluruh Kejaksaan Se- Indonesia.
Membagikan sembako kepada panti asuhan, masyarakat kurang mampu, dan Purna Kejaksaan (Purnaja), melaksanakan pekan olah raga dari 15 Juli 2022 dibuka dengan jalan santai dan pertandingan lain seperti pertandingan badminton, tenis meja, catur dan lain-lain.
Ziarah ke taman makam pahlawan Kabupaten Landak, melaksanakan kegiatan upacara dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 pada Jum’at (22/07) yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Landak hingga kegiatan donor darah (Sab).


















