Pelaku peti yang diamankan Sat Res Polres Ketapang

KETAPANG- Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan tujuh orang pelaku pertambangan emas tanpa izin di lokasi Danau Panjang, Desa Pematang Gadong, Kabupaten Ketapang Kamis (1/7).

Selain mengamankan para pelaku penambang emas tanpa izin petugas juga turut menyita sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk menambang.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan ketujuh pelaku penambang tersebut diketahui bukan merupakan warga asli Kabupaten Ketapang. Sementara untuk cukong atau pemilik alat masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini sebagai respon cepat dari petugas di lapangan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Untuk meberantas segala aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Ketapang,” jelas Kapolres Jum’at (2/7/2021).

Kapolres menambahkan saat ini keseluruh pelaku masih diamankan di Mapolres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan pasal 158 KUHP tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

“Saat petugas melakukan pengecekan tenyata terhadap para pelaku tidak dapat menunjukan izin usaha tambang sehingga pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Ketapang guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini