LANDAK- S alias PJ (24) warga Dusun Amang, Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak ditangkap petugas Kepolisian Polsek Ngabang pada Jum’at (29/07)
S diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pencurian 20 ken racun rumput milik perusahaan kelapa sawit PT. Pratama Prosentindo yang berada di Dusun Maramun, Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
“Atas ulahnya, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp.35.620.000,” ujar Kapolsek Ngabang, Kompol Pesta Tampubolon melalui Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto.
Sugianto menambahkan sejak pengaduan laporan diterima pada 22 Juli 2022 lalu. Penyidik Kepolisian pun secara maraton mengusut kasus tersebut dan petugas mendapati informasi dari warga bahwa ada seorang yang menawakan akan menjual racun rumput dengan Marek Suprmo 480 SL sebanyak 20 ken.
“Berbekal laporan dari pihak perusahaan ini, petugas kepolisian melakukan penyelidikan maraton sampai dengan Jumat (29/07). Didapati informasi dari warga bahwa ada yang ingin menjual racun rumput dengan merk Supremo 480 SL sebanyak 20 Ken,” sambung Sugianto.
Menurut keterangan terduga pelaku S mengatakan pencurian tersebut dilakukannya karena dirinya merasa kesal dengan pihak perusahaan yang tidak memberikan santunan terhadap dirinya yang berhenti dari perusahaan.
“Karena rasa kesal kemudian S berencana untuk mengambil racun rumput yang berada di gudang PT. Pratama Prosentindo. Di lokasi perusahaan S melihat ada satpam yang masih berjaga di pos, kemudian S bersembunyi dibalik pohon sawit sabil menunggu hingga situasi aman. Sekitar pukul 23.00 WIB satpam yang berjaga tersebut pergi meninggalkan pos satpam, setelah situasi aman lalu S mendatangi gudang PT. Pratama Prosentindo (PT. PP) sambil mencari cara supaya bisa membuka pintu gudang tersebut,” sambung Sugianto.
Selanjutnya, jelas Sugianto tersangka S kemudian mencari alat bantu yang berada di workshop dan menemukan potongan besi ulir lalu pelaku mencongkel gembok pintu gudang menggunakan potongan besi ulir tersebut.
“Kemudian S mengambil racun rumput yang tersusun didalam gudang dengan cara mengangkut sekali jalan sebanyak 2 Ken racun dan disimpan di pinggir sungai menyuke setelah berhasil mendapatkan 20 Ken racun merk supremo S kembali lagi ke gudang tersebut untuk menutup pintu gudang kembali seperti sebelumnya supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Sugianto.
Setelah itu pelaku kembali lagi ke tepi Sungai Menyuke dan menurunkan ken-ken yang berisi racun rumput tersebut dan diikat dengan tali untuk dihanyutkan ke seberang sungai. Sampai diseberang sungai S menyembunyikan ken-ken tersebut di semak-semak yang dekat dari jalan blok perusahaan dengan tujuan agar memudahkan untuk mengambilnya nanti.
“Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp.35.620.000 serta melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. Kita akan dalami dan kembangkan lagi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau hanya S sendiri yang melakukannya, dan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1, ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun Penjara.” Pungkas Sugianto (RED).



















