SUMATRA UTARA- Kepolisian Polsek Labuhanbatu mengamankan dua orang yang diduga merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PA Kasi Humas Iptu Agus mengatakan kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian terkait adanya tas yang bersi narkotika yang ditemukan nelayan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatra pada (22/07) lalu.
Dari hasil informasi tersebut, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dengan menanyakan nelayan yang menemukan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing AS (37) warga Desa Sei Mardeka, dan JL (46) warga Desa Sei Mardeka,” jelas Agus.
Agus menambahkan selain mengamankan tersangka, Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti, satu tas berisikan 20 bungkus sabu seberat 19.255, 4 netto, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika seberat 3.603,34 gram, satu plastic klim berisi sabu 2,5 gram dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng, satu gulung jaring ikan.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (Mirwan Hasibuan).






















