ESM (37) pelaku judi online saat diamanka petugas

SUMATRA UTARA- Kepolisian Polsek NA. IX-X menangkap pemain judi jenis Hongkong Online di kawasan Dusun II, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA.IX.X Kabupaten Labura Sumatra Utara pada Senin (29/08/2022).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni ESM (37). Selain mengamankan pelaku Polisi juga turut menyita 1 unit hendphone, uang tunai senilai Rp. 588.000 sebagai barang bukti.

“Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 588.000 yang merupakan hasil penjualan judi Hongkong onlein kemudian hendphone yang berisi tulisan angka,” papar Kanit Reskrim Polsek NA.IX.X Iptu Gunawan Sinurat.

Saat ini pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Polsek NA IX.X guna proses pemeriksaan lebih lanjut (Mirwan Hasibuan).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini