Unit Reskrim Polsek Sungai berhasil meringkus D yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (22/08/2022).

SUMATRA UTARA- Unit Reskrim Polsek Sungai berhasil meringkus DDS yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (22/08/2022).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan Ipda Prancis mengatakan penangkapan terduga pelaku pengedar sabut tersebut dilakukan disalah satu rumah kontrakan di Desa Hajoran.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan sekitar pukul 10.30 WIB,”jelas Prancis.

Prancis mengatakan adapun kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas terkait adanya Bandar sabu di Huta Godang yang meresahkan warga Hugo dan Sei Kanan Selatan disebuah rumah kontrakan di Desa Hajoran.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya pihak Kepolisian pun langsung meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP petugas pun langsung melakukan penggerebekan kedalam rumah tersebut.

“Setelah masuk kedalam rumah tim melihat ada 3 orang laki-laki dirumah tersebut diantaranya D, L dan N. Selanjutnya tim menemukan dibalik pintu dapur ada 1 buah plastik, lalu tim mengambil plastik tersebut dan didalam nya ada 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dan selanjutnya ditanya sdra D tentang kepemilikan barang tersebut, lalu sdra D menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” sambung Prancis.

Selanjutnya petugas pun langsung menghubungi pihak Desa Hajoran untuk datang ke TKP agar dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, namun pejabat desa berhalangan lalu tim memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian selanjutnya ditemukan botol obat putih dan ditemukan didalmnya 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan pipet berupa sekop dan kaca pirex.

Tim pun terus bergerak ke Hutagodang kerumah tempat tinggal D dan dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu.

“Barang bukti sabu ditimbangan hasilnya seberat 30.19 gram bruto. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat diinterogasi oleh petugas D menerangkan bahwa barang tersebu diperoleh dirinya dari AM yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. Berdasarkan pengakuan D dirinya sudah 1 tahun mengedarkan narkotika sabu di Hutagodang.

“D ini mengakui dia sudah mengedarkan narkotika jenis sabu ini sekitar 1 tahun lamanya,” sambung Prancis.

Sedankan lanjut Prancis untuk L dan N saat itu menemani D dirumah dan mereka menggunakan sabu secara bersama-sama dirumah tersebut .

“Mereka menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama dirumah Dani,” paparnya.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya 1 bungkus platik besar berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi secop sendok sabu, 1 buah pisau kater, 1 buah gunting, 1 buah HP android, 1 buah hendphone Nokia, 4 ball plastik klip, dan 3 bungkus plastik klip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan dua orang saksi beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Sungai Kanan guna proses lebih lanjut (Mirwan Hasibuan).

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini