SUMATRA UTARA- Setelah sempat buron selama lima bulan R pelaku yang menitipkan barang haram narkotika kepada PA seorang ibu rumah tanagga saat akan membesuk anaknya yang ditahan di Lapas Kotapinang pada Minggu (01/05) lalu akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Sabtu (17/09/2022).
Tersangka dibekuk dikediamannya di Desa Aek Baru Torgamba Labusel dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka ES (25) dimana petugas turut menyita 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram yang ditangkap di Dusun Asam Jawa pada Sabtu (17/09).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka sendiri sudah DPO selama lima bulan, dan berhasil ditangkap pada Sabtu (17/09) sekitar pukul 19.30 WIB dikediamannya di Desa Aek Batu Torgamba dan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lain yakni tersangka ES,” papar AKP Martualesi Sitepu.
Sementara itu, kepada petugas bapak dua anak tersebut mengaku menyesali perbuatannya yang telah menjebak PA untuk membawakan sabu pesanan anaknya ke Lapas Kotapinang.
“Mungkin ini akibat dosa saya pak,” paparnya singkat.
Untuk diketahui pada Minggu 01 Mei 2022 lalu pihak Lapas Kotapinang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial PA (51). PA diamankan lantaran didapati adanya paket sabu yang hendak dibawa kedalam Lapas saat akan membesuk anaknya BS (22) yang dimasukan dalam sebuah juice alpukat dimana saat itu BS sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba (Mirwan Hasibuan).






















