BINTAN – Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan di Kecamatan Bintan pesisir, Kabupaten Bintan Selasa (20/06/2023).
Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut dihadiri Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Camat Bintan Pesisir Assun Ani, Babinsa Bintan Pesisir Sertu M.E Sibarani, Kepala Desa sekecamatan Bintan Pesisir, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Bintan Pesisir, perwakilan siswa siswi SMP dan SMA dan forum remaja dan anak Kecamatan Bintan Pesisir serta masyarakat.
Dalam sambutannya Iptu Sofyan Rida menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat dan remaja Bintan Pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh akan menjadi pecandu.
Selain itu Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahaya dalam penggunaan narkoba baik untuk kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas, Kemudian dijelaskan juga pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai perantara dalam transaksi narkoba, bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana narkoba tetapi tidak melaporkan kepada petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam undang-undang narkotika.
“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang salah satunya yaitu sebagai penegak hukum,” ujar Iptu Sofyan Rida.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut salah seorang peserta sempat menanyakan jika di luar negeri ada sebagaian negara yang melegalkan narkoba jenis ganja, sementara untuk di Indonesia dilarang bahkan dapat dihukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Narkoba pun langsung menanggapi. Ia mengatakan bahwa di Indonesia berlaku undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dalam kesempatan itu, masyarakat Bintan Pesisir juga turut mengucapkan deklarasi anti narkoba bahkan pejabat Kecamatan, masyarakat, remaja dan siswa ikuti menandatangi deklarasi anti narkoba (SUMIATI).






















