Kepala Desa Parigi H saat menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Negeri Landak

LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak kembali menetapkan tersangka kedua terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) untuk Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 dengan inisial tersangka H selaku Kepala Desa Parigi Tahun 2021 hingga saat ini pada Kamis (03/11).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Landak juga telah menetapkan AD selaku Kaur Keuangan Desa Parigi dalam kasus yang sama pada Jum’at (16/09) lalu.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud menetapkan saudara H selaku Kepala Desa Parigi sebagai tersangka. Adapun modus yang dilakukan ersangka H secara singkat dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak TA 2021 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 yang dibuat oleh Saudara AD selaku Kaur Keuangan Desa Parigi atas sepengetahuan dan seizin dari tersangka H. Namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto dihadapan para awak media.

Ia menambahkan bahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.

“Bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,” sambungnya.

Sukamto menambahkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.

“Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bahwa terhadap tersangka H dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 03 November 2022 s/d tanggal 22 November 2022,” pungkas Sukamto (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini