Pj Bupati Landak Samuel yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak Yonas menghadiri penyerahan profil Masyarakat Hukum Adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Dayak Belangin di Kampung Engkangin yang didampingi oleh SAMPAN Kalimantan dan Yayasan Planet Indonesia kepada Pemda Landak, Selasa (08/11/2022).

LANDAK – Pj Bupati Landak Samuel yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak Yonas menghadiri penyerahan profil Masyarakat Hukum Adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Dayak Belangin di Kampung Engkangin yang didampingi oleh SAMPAN Kalimantan dan Yayasan Planet Indonesia kepada Pemda Landak, Selasa (08/11/2022).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak Yonas dalam sambutan Pj Bupati Landak Samuel mengatakan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah di Indonesia.

“Secara histori masyarakat hukum adat sudah ada, hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia. Adapun kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak dalam penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan Hukum Adat Kabupaten Landak,” ujar Yonas.

Yonas menyatakan bahwa perda tersebut disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Landak, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik untuk bidang kehutanan, bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain.

“Pada kesempatan kali ini Masyarakat Adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Masyarakat Adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin bermaksud untuk mengajukan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat,” terang Yonas.

Ia juga mengatakan dengan penyerahan dokumen ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat hukum adat lainnya. Adapun hasil yang kita harapkan dengan kegiatan ini yaitu pertama, tersampaikan profil masyarakat hukum adat Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin kepada Pemerintahan Kabupaten Landak, untuk penyerahan dan pengesahan dokumen masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Dayak Belangin di Kampung Engkangin.

“Selain itu juga untuk sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Landak untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin, serta terjaganya adat dan budaya masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin,” ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa apa yang telah disampaikannya tadi tentunya tidak akan bisa berjalan lancar bila hanya dijalankan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak.

“Gotong royong menjadi modal besar bagi kita untuk membangun bersama Kabupaten Landak khususnya dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat. Kritik membangun, saran dan dukungan kami butuhkan dari semua pihak. Pintu untuk memberikan saran akan selalu terbuka,” tutup Yonas (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini