LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah mitra kerja diantaranya Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kabupaten Landak, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, terkait adanya wacanan pemekaran daerah pemilihan pada Pemilu 2024 Rabu, (07/12/2022)

Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, didampingi oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Landak.

“Inti dari rapat kita adalah membicarakan tentang pemecahan dan penggabungan dapil di Kabupaten Landak,” ungkap Cahyatanus.

Cahyatanus mengatakan dari paparan KPU, bahwa Kabupaten Landak akan dibagi menjadi tiga opsi.

“Dari paparan KPU bahwa Kabupaten Landak itu akan dibagi menjadi tiga opsi. Opsi pertama itu adalah opsi yang lama, dapil tetap lima tapi opsi kedua menjadi enam dapil dan opsi yang ke tiga menjadi empat dapil,” sambung Cahyatanus.

Dirinya juga mengatakan dasar pembentukan dapil berdasarkan alokasi jumlah penduduk dan alokasi perolehan kursi untuk pemecahan dapil ini berdasarkan profesional atau jumlah penduduk dan jumlah kursi, kemudia asas keberlangsungan, asas kohesivitas, dan asal usul dari kecamatan atau dapil itu sendiri.

Cahyatanus berharap kepada KPU dalam rangka atau rencana ada pemekaran dapil hendaknya memperhatikan hal-hal yang diatur oleh perundang-undangan dan tentunya melihat jumlah penduduk dan tentunya sejarah dari masing-masing kecamatan dan sejarah dapil itu sendiri.

“Kami tentu berharap KPU dalam rangka melakukan ataupun dalam rangka rencana ada pemekaran dapil ini hendaknya memperhatikan hal-hal diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tentunya melihat jumlah penduduk dan tentunya sejarah dari pada masing-masing kecamatan dan sejarah dari dapil itu sendiri,” ungkap Cahyatanus.

Dirinya mengingatkan kepada KPU untuk menjalankan  saran dan masukan yang telah disampaikan.

“Tentunya tidak lupa juga, apa yang menjadi saran dan masukan itu harus juga didengar dan dilakukan uji publik juga yang akan dilakukan oleh KPU kepada masyarakat terkait dengan minta saran dan masukan apakan tiga opsi ini, opsi mana yang banyak dan tidak banyak dan itu juga akan disampaikan kepada KPU Pusat,” pungkasnya (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini