Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang

BENGKAYANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang menerima pelimpahan berkas tahap dua tindak pidana dugaan ijazah palsu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Kamis (26/8/2021).

Atas kasus tersebut saat ini oknum Anggota DPRD berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai penanganan Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan Pasal 69 Ayat 1 Tahun 2003 tentang dugaan pemalsuan ijazah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang Tommy A Putra mengatakan pelimpahan berkas tahap dua terhadap tersangka DR akan segera dilakukan ke tahap persidangan di Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.

“Pada saat dilimpahkan ke tahap dua kemarin. Kami dari Kejaksaan Negeri Bengkayang telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Bengkayang terhitung dari tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan 20 hari kedepan,” jelas Kajari Bengkayang Tommy A Putra.

Ia berharap agar tahapan proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berupaya agar proses penanganan perkara ini cepat kami limpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Penahanan terhadap tersangka itu berdasarkan pendapat dari Jaksa Peneliti maupun Kasi Pidum bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat formil, matril dan subyektif dan guna mempelanjar proses persidangan dan keputusan pengadilan,” pungkasnya (Bin).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini