SUMATRA UTARA – Tim Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda B.L Tobing berhasil membekuk AT pelaku pencurian buah kelapa sawit di kawasan PT. Tolan Tiga Indonesia di Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (13/01) lalu.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian dibeberapa kebun lainnya sehingga sangat meresahkan warga.
Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda B.L Tobing mengatakan penangkapan pelaku AT sendiri bersasarkan atas laporan yang diterima dari pihak keamanan perusahaan terkait adanya tindak pencirian dan pengancaman oleh pelaku terhadap pihak keamanan perusahaan, sehingga petugas langsung melakukan tindakan cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Menurut informasi dari warga sekitar, pelaku ini memang sering kali mengambil buah sawit. Maka kami laporkan ke Polisi untuk segera diamankan,” ungkap salah satu perugas keamanan setempat.
Sementara itu, saat ini pelaku AT sudah dibawa kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tindaklanjutnya masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ipda B.L. Tobing,” pungkasnya (Mirwan Hasibuan).






















