LANDAK – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Landak, KPU Landak, Satpol PP, Kepolisian, TNI, partai politik dan awak media melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang disinyalir pemasangannya melanggar aturan diwilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis (21/12/2023).

Adapun penertiban alat peraga kampanye dilaksanakan tim gabungan dibeberapa titik lokasi, diantaranya APK yang dipasang didepan Tugu Geram, sepanjang badan jalan Jembatan Baru Ngabang, depan SDN 09 Ngabang, Simpang Tiga Tugu Pahlawan Ngabang, depan taman Gor Patih Gumantar Landak, Jalan Kilometer 4 Ngabang, Jalan Kilometer 6 Ngabang hingga beberapa titik lokasi yang dilarang pemasangannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bersama sejumlah stekholder terkait tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakan peraturan KPU yang telah disepakati bersama terkait titik lokasi pemasangan APK yang dilarang.

Berto mengatakan dari kegiatan yang telah dilakukan tersebut, nantinya akan terus menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya, termasuk dengan mengupdate data-data pelanggaran yang terjadi.

“Tadi kita dalam melakukan giat, kita tidak merusak kita hanya melakukan penegakan saja yang nanti didata yang ada ini kita akan menyurati kembali kepada partai. Silahkan nanti partai mengambil APK yang ada di Kantor Bawaslu, nanti akan kita simpan mudah-mudahan bisa tetap terjaga sampai pada hari masa tenang,” jelas Berto.

Dirinya berharap agar giat tersebut dapat berjalan terus agar pemilu yang dilaksanakan mempunyai rasa adil yang sama kepada semua peserta pemilu.

“Jadi total APK yang kita amankan tadi berjumlah 71 APK, dari jumlah tersebut sudah termasuk sama dengan DPD. Saran perbaikan akan tetap kita berikan,” sambung Berto.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Landak Musa mengatakan terkait penertiban APK yang dilakukan bersama dengan tim gabungan tersebut mengacu pada larangan umum serta larangan khusus dimana dalam larangan umum mengacu pada PKPU Nomor 15 yang sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, sedangkan untuk larangan khusus adalah larangan hasil  dari kesepakatan partai politik bersama forkopimda yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 16 November 2023 lalu.

“Hari ini Bawaslu berinisiatif mencoba menegakan berkaitan dengan SK KPU tersebut, oleh karena itu kemudian dilakukan pembersihan APK sebagaimana titik-titik yang dilarang dan tadi sudah kita lakukan dan saya berfikir ada yang tidak puas dengan hal ini, tetapi kita mencoba menjalai bersama apa yang telah kita sepakati bersama,” jelas Musa.

Musa menambahkan bahwa pihaknya juga memberi ruang bagi partai politik untuk menyampaikan kepada pihaknya jika adanya ketidakpuasan parpol dengan adanya penertiban APK yang dianggap melanggar ketentuan pemasangan tersebut.

“Kata ahli hukum yang namanya produk hukum itu kesepakatan, kalau nanti partai yang berkompetisi sepakat untuk bertemu kembali dan membuat kesepatakan baru, tentu bisa saja kita buat aturan baru terkait dengan APK ini, tapi yang memang sudah diikat sesuai dengan PKPU 20 perubahan atas PKPU 15 seperti difasilitas itu,  itu kita tidak bisa membuat kesepakatan lagi karena itu sudah diatur oleh KPU dan sudah disepakati dengan Komisi II dan pemerintah,” sambung Musa.

Disisi lainnya, Staf Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak Kael Hapanus menyambut baik dan mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Ia mengatakan bahwa hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama yang dilakukan bersama yang telah disosialisasikan sebelumnya bersama dengan parpol.

“Terkait APK yang sudah dibuka, apakah akan dipasang kembali saya pikir karena sudah menjadi kesepakatan untuk mencegah itu tentu kita bersama-sama bagaimana artinya karna ini sudah menjadi kesepatan ya sudah deal. Kalau memang ini masih dianggap penting untuk dirubah silahkan untuk pimpinan parpol untuk mengukuti itu,” pungkasnya (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini