SENGAH TEMILA- Anggota Koramil 1201-09/ Sengah Temila melakukan pengecekan terhadap aktifitas warga di pasar Pahuman dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jum’at (28/5/2021).
Danramil Sengah Temila, Letda Arm Suwandi mengatakan kegiatan monitoring PPKM berbasis mikro senantiasa dilaksanakan oleh para Babinsa Koramil Sengah Temila khususnya di Desa Pahauman karena kegiatan masyarakat terutama di pagi hari terpusat di Pasar Los Pahauman.
“Diharapkan, pembatasan kegiatan ini dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kecamatan Sengah Temila terutama pedagang dan pembeli. Agar para pembeli setelah berbelanja ke pasar, mencuci tangan sebelum masuk kerumahnya. Begitupun dengan pedagang untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan pembeli menghindari penyebaran Covid 19,” terang Danramil.
Suwandi menambahkan bahwa dasar pelaksanaan PPKM, adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, Babinsa Sengah Temila, Serda Andriyas, mengatakan monitoring PPKM setiap hari dilaksanakan oleh dua orang anggota Koramil, baik di pasar, toko-toko, bank dan koperasi yang ada di Pahauman.
“Monitoring PPKM dilaksanakan serial hari di tempat-tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat,” sebut Serda Andriyas. (Mph1201/Red).