KETAPANG- Yostus Kabu (58) tega menghabisi nyawa rekan kerjanya Feriyanto Saifatu (30) lantaran tak terima dimaki dengan kalimat kasar. Pelaku diduga tega menganiaya korban hingga meninggal karena ketersinggungan pelaku kepada korban.
Saat konferensi pers, Selasa (14/9), Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di area perumahan karyawan PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group) di Desa Banjar Sari, Kecamatan kendawangan pada Minggu (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Korban mengalami luka parah setelah dianiaya menggunakan parang oleh pelaku yang membuat korban tewas di lokasi kejadian,” katanya saat konferensi pers, Selasa (14/9/2021) sore.
Yani melanjutkan, pihak Polsek Kendawangan langsung mendatangi lokasi kejadian usai mendapat laporan dari warga mengenai kejadian tersebut untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP serta keterangan beberapa saksi korban diketahui bernama Merianus Feriyanto Saifatu warga Dusun Membuluh II, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. Korban merupakan karyawan di Estate Repin PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group),” terangnya.
Yani menambahkan, pelaku pembunuhan diketahui bernama Yostus Kabu (58) yang juga merupakan karyawan perusahaan yang sama tempat korban bekerja dan juga tinggal di desa yang sama.
“Pelaku sempat kabur usai melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Yani mengaku, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di perumahan karyawan PT. MSJ di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yani menerangkan, dari keterangan istri korban, Enjel Tahoni (38) mengaku, dirinya sempat melihat korban dianiaya pelaku di depan mess pelaku dan dirinya sempat meminta pertolongan kepada satpam di pos jaga.
“Saat kembali saksi melihat suaminya telah meninggal, dan sebelum kejadian korban dan pelaku sempat mengobrol namun memang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” tuturnya.
Sementara itu, Yani menceritakan keterangan pelaku kalau sebelum menganiaya korban keduanya sempat cekcok. Korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku yang membuat pelaku marah atas ucapan korban.
“Pelaku marah dan dengan sadar serta sengaja melakukan pembunuhan kepada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya (Red).