SANGGAU- Aksi tidak terpuji ditunjukan SP (31) yang merupakan warga Kabupaten Sanggau yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo mengatakan bahwa tersangka SP melakukan perbuatan bejatnya tersebut terjadi sekitar bulan Juni dan Juli Tahun 2021 lalu.

Saat melancarkan aksinya, pelaku juga turut menggunakan kekerasan dan paksanaan kepada korba yang merupakan anak tirinya.

“Kami mendapat laporan diakhir Tahun 2021 kemarin dari seseorang yang melaporkan bahwasannya keponakannya telah disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tirinya,” jelas AKP Tri Prasetiyo.

Ia menambahkan berdasarkan dari laporan tersebut kemudian pihaknya langsung mengambil keterangan dari korban dan saksi lainnya dan dilakukan visum yang selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

“Untuk kronologisnya dimana korban ini oleh ayah tirinya dilakukan persetubuhan dirumahnya sendiri di Kecamatan Kapuas dimana terjadi pada bulan Juni dan Juli Tahun 2021,” tambah AKP Tri Prasetiyo.

Atas perbuatannya tersangka SP sendiri dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun kurungan penjara (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini