LANDAK – Satuan Lalu Lintas Polres Landak menggelar Operasi Patuh Kapuas 2025 dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menindak belasan pelanggaran lalu lintas di berbagai titik wilayah Kabupaten Landak.
Dari hasil operasi yang digelar menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih tergolong rendah. Pelanggaran yang ditemukan pun bervariasi, mulai dari pelanggaran ringan hingga yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Ps. Kasat Lantas Polres Landak sekaligus Kapusdalopres Ops Patuh Kapuas 2025, Iptu Budi Ristanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah umur, serta pelanggaran melawan arus.
“Pelanggaran yang kami temukan masih tergolong tinggi. Kami berharap masyarakat ke depannya lebih patuh dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujarnya Selasa (22/07/2025).
Selain penindakan, lanjut Budi, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan tempat umum.
“Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas sejak dini. Tidak hanya menindak, tetapi juga menyentuh sisi edukatif,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Gunakan helm, lengkapi surat-surat kendaraan, dan jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, bukan pelanggar,” tegasnya.
Adapun operasi Patuh Kapuas 2025 yang digelar kali ini menargekan sejumlah pelanggaran diantaranya
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Melebihi batas kecepatan
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan helm
7. Melawan arus
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan knalpot tidak standar (RED).



















