LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro serta didampingi oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Landak dan Camat Ngabang melakukan peninjauan dan pengecekan masjid yang ada di Kota Ngabang, selasa (11/05/2021).
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan aman dan lancer serta tetap mengikuti aturan dari pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan ketika berada di tempat ibadah.
“Kita mengecek kesiapan rumah ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan, serta beberapa himbauan juga sudah kami sampaikan untuk menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke masjid, dan membawa alat sholat dari rumah,” ucap Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa jika ada wilayah dusun atau desa yang mesuk dalam zona merah, maka sesuai dengan aturan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk menutup semua aktivitas kegiatan masyarakat termasuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.
“Ada beberapa dusun yang memang kita larang untuk melaksanakankegiatan ibadah di rumah ibadah tapi tidak termasuk di kota ngabang ini. Kalau statusnya merah Saya terpaksa menutup tempat ibadah, tapi sejauh ini kondisi di Kabupaten Landak masih aman untuk pelaksanaan sholat idul fitri,” terang Karolin.
Karolin meminta kepada camat dan kepala desa selaku ketua gugus tugas di kecmatan dan desa agar kooperatif dalam mengangani Pandemi COVID-19 serta pelaksanaan PPKM skala Mikro termasuk pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami akan mengawasi melalui satuan gugus tugas tingkat kecamatan yakni camat sebagai ketua gugus tugas dan tingkat desa yakni kepala desa sebagai ketua gugus tugas. Apabila semuanya kooperatif dan mengikuti anjuran pemerintah, mudah-mudahan kita semua aman serta situasi COVID-19 bise terkendali,” harap Karolin (Rilis/Red).