LANDAK- Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien dan efektif, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Rapat yang dilaksanakan dalam aula Kantor Bupati Landak ini membahas terkait pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi ditingkat kecamatan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Disdukcapil, Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Landak, Senin (09/08/2021).
Saat membuka rapat ini, Bupati Landak mengatakan perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih dimasa Pandemi COVID-19.
“Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan ditingkat kecamatan kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil,” ujar Karolin.
Lebih lanjut Bupati Karolin juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.
“Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan,” ucap Karolin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.
“Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan,” ungkap Allesius.
Seperti diketahui bahwa 23 Dokumen Kependudukan ini adalah sebagai berikut :
Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el & KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet. Pindah Datang, SuKet. Pindah Ke Luar Negeri, SuKet. Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet. Kelahiran, SuKet. Lahir Mati, SuKet. Pembatalan Perkawinan, SuKet. Pembatalan Perceraian, SuKet. Kematian, SuKet. Pengangkatan Anak, SuKet. Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet. Pengganti Tanda Identitas, SuKet. Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak (Red).