Bupati Landak Karolin Margret Natasa

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan kunjungan kerja ke Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila dalam rangka meresmikan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang didampingi Kepala Dinas PUPRPera Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Forkopimcam Sengah Temila dan Kepala Desa Pahauman, rabu (08/12/2021).

Pamsimas telah menjadi salah satu program pemerintah dalam upaya memberikan fasilitas air bersih kepada masyarakat, sehingga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa program pamsimas tahun 2021 yang dalam penyelenggaraannya melibatkan berbagai pihak mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan desa, dengan sebagian besar kegiatannya melibatkan masyarakat.

“Program Pamsimas ini sudah berjalan sejak tahun 2014 ada 10 lokasi, 2016 ada 10 lokasi, 2017 ada 20 lokasi, 2018 ada 12 lokasi, 2019 ada 39 lokasi, 2020 ada 15 lokasi dan 2021 ini ada 15 lokasi yang tersebar di 13 kecamatan melalui dana APBN maupun APBD kabupaten Landak,” terang Karolin.

Bupati Karolin mengatakan walaupun program pamsimas ini berjalan secara berkelanjutan, namun masih banyak wilayah di Kabupaten Landak yang membutuhkan sarana air bersih.

“Kita ada 156 desa dan Saya berharapa program pamsimas ini terus berjalan agar masyarakat kita dapat merasakan pelayanan air bersih. Dan untuk di Kabupaten Landak wilayah yang tejangkau air bersih baru mencapai 40 persen, sehingga ini perlu diperjuangkan untuk masyarakat,” ungkap Karolin.

Desa Pahauman merupakan salah satu lokasi pamsimas tahun 2021 yang dibiayai melalui APBN pusat tahun anggaran 2021 dengan skema pembiayaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 202.127.000, ditambah kontribusi masyarakat berbentuk uang (incash 2%) sebesar Rp. 5.775.100 dan partisipasi langsung masyarakat (inkind 18%) sebesar Rp. 51.975.500,- (rls).

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini