LANDAK– Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan peninjauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) guna untuk menekan angka kasus COVID-19 yang saat masih belum bisa terkendali di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak, Jum’at (9/7/2021).
Bupati Landak melakukan peninjauan di dua desa yakni di Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu dan Desa Darit, Kecamatan Menyuke dengan memastikan posko COVID-19 ditingkat desa serta melihat data perkembangan COVID-19 dari tingkat desa.
“Saya melakukan peninjauan ini untuk mengecek kembali keberadaan dan fungsi pokso COVID-19 ditingkat desa, agar kita bisa lebih cepat melakukan tindakan yang cepat dari lingkup terkecil yakni hingga ditingkat RT, karena pelaksanaan PPKM Mikro memang dilakukan pembatasan dari wilayah terkecil yakni tingkat RT,” ungkap Karolin.
Bupati Karolin mengatakan bahwa untuk di dua desa yang telah ditinjau ada beberapa yang harus dibenahi, namun secara keseluruhan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Secara keseluruhan sudah sesuai SOP, namun yagn perlu dibenahi yakni data kasus dan pemetaan zonasi yang dimulai dari tingkat RT, RW dan Dusun. Jika data itu sudah tercantum ditingkat desa, maka kita akan lebih cepat memutus mata rantai COVID-19 ini serta memberikan tindakan yang cepat,” terang Karolin.
Bupati Karolin mengingatkan kepada para petugas COVID-19 tingkat desa agar tersu berkoordinasi dengan tingakat kecamatan dan kabupaten dan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait protkol kesehatan dan program vaksinasi.
“Saya mengingatkan kepada petugas COVID-19 ditingakat desa untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan program vaksinasi, dan selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kecamatan maupun Kabupaten agar pelaksanaan PPKM Mikro ini bisa berjalan dengan benar,” jelas Karolin (Red).