Prosesi pemakaman salah seorang warga Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak secara protokol Covid-19

SENGAH TEMILA- Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Soedarso Pontianak LNI (26) yang merupakan warga Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak meninggal dunia pada Kamis (8/7/2021).

Korban sebelumnya sempat dirujuk ke RS Untan Pontianak pada (4/7) lalu akibat mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Kota Pontianak yang menyebabkan korban mengalami pendarahan di bagian otak.

Saat menjalani perawatan korban juga dilakukan dilakukan swab Nasofaring dengan hasil pemeriksaan TCM positif Sars Cov-2. Sehingga korban harus dipindahkan ke RSUD Soedarso Pontianak pada Senin (5/7). Namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (8/7).

Karna hasil pemeriksaan TCM positif Sars Cov-2. Maka pemakaman terhadap korban pun dilakukan dengan protokol penanganan Covid-19 di tempat pemakaman umum Dusun Senakin, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Jum’at (9/7/2021).

Proses pemakaman terhadap jenazah korban pun dikawal langsung oleh anggota Polsek Sengah Temila Aiptu Dwi Perlindungan.

“Tujuannya agar pemakaman bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Dwi.

Sementara itu, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti penolakan warga maupun dampak lainnya.

“Dengan pengawalan anggota, proses pemakaman dengan protokol Covid-19 dari awal hingga selesai bisa berjalan dengan aman dan lancar,” Pungkas Kapolsek Sengah Temila (Son/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini