JAKARTA – Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, digelar di ruang Komisi II DPR-RI, Kamis (3/6).
Anggota DPR RI Komisi II, yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan sekaligus Anggota Badan Pengawas Bidang Perbatasan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Cornelis, MH, mengatakan, dalam Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi II DPR RI telah mendengarkan penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 dari KPU RI, yakni sebesar Rp2.452.965.805.000 (dua trilyun, empat ratus lima puluh dua milyar, sembilan ratus enam puluh lima juta, delapan ratus lima ribu rupiah).
“Penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 oleh KPU RI tersebut, akan kita bahas secara mendalam pada rapat pembahasan RAPBN Tahun 2022 selanjutnya,” ujar Cornelis, dihubungi, Jumat (4/6/2021).
Dikatakan Cornelis, Komisi II DPR RI, juga telah mendengarkan penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 dari Bawaslu RI, yakni sebesar sebesar Rp1.982.860.804.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
“Komisi II DPR RI, juga akan membahasnya secara mendalam pada rapat pembahasan RAPBN Tahun 2022 selanjutnya, atas penyampaian Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2022 dari Bawaslu RI tersebut,” kata Cornelis.
Adapun usulan tambahan rencana anggaran tahun 2022 yang disampaikan oleh KPU RI, jelas Cornelis, yaitu sebesar Rp Rp10.842.876.876.000 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Sedangkan usulan tambahan anggaran yang disampaikan oleh Bawaslu RI, yakni sebesar Rp137.614.099.000 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus empat belas juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri dari kekurangan anggaran belanja operasional Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp118.636.043.000 (seratus delapan belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat puluh tiga ribu rupiah) dan kekurangan anggaran Belanja Operasional Tahun 2022, sebesar Rp18.978.056.000 (delapan belas milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh enam ribu rupiah), serta tambahan anggaran kegiatan non tahapan sebesar Rp978.937.909.000 (sembilan ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).
“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu RI, untuk segera menyampaikan rincian usulan tambahan anggaran tersebut, untuk selanjutnya dibahas secara mendalam pada rapat RAPBN Tahun 2022 yang akan datang,” terang Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis mengatakan, terhadap kebutuhan anggaran terkait Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, yang diajukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI tersebut, Komisi II DPR RI akan membahasnya secara mendalam pada rapat pembahasan selanjutnya.
Dijelaskan Cornelis, Komisi II DPR RI juga telah menerima penyampaian hasil realisasi anggaran Tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2021, dimana KPU RI sebesar Rp719.925.399.736,- dari pagu alokasi anggaran Tahun 2021 sebesar Rp1.919.393.851.000,- atau sebesar 37,51%.
Sementara, Bawaslu RI sebesar Rp566.215.758.699,- dari pagu alokasi anggaran Tahun 2021 sebesar Rp1.777.565.817.000,- atau 31,85%.
“Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu RI, untuk segera menyampaikan pagu alokasi anggaran tahun 2021 dan rinciannya sesuai dengan jenis belanja dan kegiatan (satuan tiga) kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, paling lambat Selasa (8 Juni 2021), sebagai bahan pendukung rapat pembahasan RAPBN tahun 2022 yang akan datang,” ungkap Cornelis (Rillis/Red).