LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2025 dengan agenda pengumuman usulan pengesahaan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Tahun 2024, Kamis (16/01/2025).
Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, dihadiri Pj. Bupati Landak, unsur Forkopimda, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, para anggota DPRD Landak, Calon Wakil Bupati Landak, serta pada Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa pada 9 Januari 2025 lalu telah ditetapkan keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Kabupaten Landak Tahun 2024, dimana keputusan KPU tersebut telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Landak kepada DPRD Kabupaten Landak pada 10 Januari 2025.
Herculanus Heriadi mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pengesahaan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional Tahun 2024. Dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Kabupaten Landak Tahun 2024 calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Landak Tahun 2024 adalah dr. Karolin Margret Natasa M.H, dan Erani S.T., M.T dengan perolehan suara sebanyak 122.922 atau 54,44% dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Landak periode 2025-2030,” jelas Herculanus Heriadi.
Herculanus Heriadi menambahkan bahwa DPRD Landak akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2025-2030 tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Kalimantan Barat.
“Untuk itu kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak dan mewakili masyarakat Kabupaten Landak mengucapkan selamat telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak periode 2025-2030 semoga Tuhan selalu selalu menyertai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati untuk 1 periode kedepan serta dapat membawa Kabupaten Landak menjadi daerah yang lebih baik lagi,” pungkas Heriadi (SABAT).