LANDAK – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka menindaklanjuti aspirasi tentang sengketa lahan plasma antara PT. Pratama Prosentindo dengan anggota plasma di aula Kantor DPRD Landak, Selasa (20/12/2022).

Rapat dipimpin langsunh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yunenalis didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dihadiri anggota Komisi B, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Camat Ngabang , Kepala Desa Amang, Pimpinan PT. Pratama Prosentindo beserta Staff, Tokoh Masyarakat, pemilik lahan serta tamu undangan lainnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Yuvenalis, menyampaikan agenda rapat hari ini guna menindaklanjuti aspirasi tentang sengketa lahan plasma antara PT. Pratama Prosentindo dan anggota plasma.

“Agenda rapat kita hari ini adalah menindaklanjuti aspirasi tentang sengketa lahan plasma antara PT. Pratama Prosentindo dan anggota plasma,” jelas Evi Yuvenalis.

Evi mengatakan kesimpulan dari rapat yang digelar tersebut bahwa masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara internal terlebih dahulu antara pihak yang bermasalah soal lahan.

“Setelah selesai antara pihak baru naik ke perusahaan untuk segera diproses siapa yang berhak menerima hak plasama,” sambung Evi Yuvenalis.

Selanjutnya dirinya berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini