LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-15 masa sidang 1 Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kamis (21/10/2021).
Rapat yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oktapius, dihadiri Sekda Landak Vinsensius, para anggota DPRD Landak, Sekwan serta para OPD Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon.
“Kita menyambut baik adanya perda ini, karena terkait dengan limbah ini juga akan menimbulkan persoalan lingkungan. Oleh karena itu pemerintah daerah sudah menyiapkan perangkatnya, supaya hal-hal yang akan terjadi kemudian itu bisa teratasi, oleh karena itu, ini lah tujuan Perda ini dibuat,” jelas Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius.
Dirinya juga turut mengapresiasi atas adanya perda yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah ini, sehingga dengan adanya perda ini dapat meningkatkan pelayanan terutama dalam pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Landak.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berinisiatif untuk membuat perda tentang sistem pengelolaan air limbah domestik ini. Semoga dengan adanya perda ini, terwujudnya lingkungan yang sehat, masyarakat yang sehat dan produktif, di Kabupaten Landak, “sambungnya.
Sementara itu, Sekda Landak Vinsensius mengungkapkan terkait saran dan masukan dari legislatif akan di tindaklanjuti, untuk penataan berjalannya perda tentang sistem pengelolaan air limbah domestik ini dengan baik.
“Untuk Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, dan sesuai prosesnya kita akan melaksanakan perda ini dengan baik,” ujar Vinsensius (MC DPRD Landak).