LANDAK- Jajaran Polres Landak berhasil membekuk dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang melakukan aksinya di seputaran wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah unit kendaraan berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan adapun identitas kedua pelaku tersebut masing-masing D dan RC.
“Untuk TKP terhadap tersangka D dilakukan tersangka di kos yang terletak di jalur II Ngabang, Dusun Hilir Tengah. Terkait kronologi singkatnya pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 03.30 wib usai membeli makanan pelapor atas nama Artha Jeane Claudya Amanda Kalalo ke kos yang terletak di jalur II Ngabang dengan menggunakan sepeda motor satria F bernomor Polisi KB 4490 LV warna hitam. Sepeda motor tersebut dipakir berjarak sekitar dua meter didepan kos dalam keadaan terkunci stang. Sekitar 5 menit berada di dalam kos pelapor hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” jelas Kapolres Senin (24/5/2021) lalu.
Tidak sampai disitu lanjut Kapolres tersangka D juga melakukan aksi serupa dilokasi berbeda yakni di rumah makan Citra Landak kilometer 6 Ngabang, Dsusun Ampar Saga 1, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
“Karonoliginya pada Selasa (23/3) sekitar pukul 13.40 korban atas nama Joko Saputro tiba dirumah makan Citra Landak kilometer 6 kemudian korban menyimpan sepeda motornya di depan rumah makan dikarena korban akan bekerja. Kemudian pada pukul 22.41 korban ditelpon oleh pemilik rumah makan dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang,” sambung Kapolres.
Ade Kuncoro Ridwan menambahkan dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka D polisi kemudian membekuk tersangka lainnya yakni RC. Dari tangan RC polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka di lokasi penginapan Wisma Ceria Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 363 KUHP. Nanti akan ada pengembangan lagi untuk kita jerat tersangka maupun barang bukti yang lain,” pungkas Kapolres (Sab).