Pelaku DKS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu atas kepemilikan narkoba

SUMATRA UTARA- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan DKS yang berprofesi sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu Bank di Labusel.

DKS diamankan Kepolisian atas kasus kepemilikan sabu seberat 32 gram yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.

PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus Estimansyah mengatakan pengamanan terhadap pelaku menindaklanjuti aduan masyarakat ke Ditres Narkoba Polda Sumut terkait adanya sabu yang dikirim mengatasnamakan masyarakat di Desa Perbaungan.

“Pada Minggu (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB tersangka berhasil kita amankan sesaat setelah mengambil paket kiriman dari bus di jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu,” jelas Iptu Agus Estimansyah.

Dari pengeledahan yang dilakukan petugas terhadap paket yang diambil oleh pelaku didapati plastic berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika golongan 1 dengan berat 32,02 gram.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 gram dengan keuntungan Rp. 15 juta rupiah,”sambung Agus.

Sementara itu, adapun pelaku sendiri merupakan salah seorang karyawan BUMN yang sudah bekerja selama 15 tahun.

“Pelaku sendiri mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut dalam peredaran gelap narkotika dimana dari hasil pemeriksaan awal urin terhadap pelaku didapati hasil negative mengandung narkotika,” jelas Agus.

Terhadap tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Mirwan Hasibuan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini