LANDAK-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna ke – 10 masa sidang III Tahun 2021, dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi  DPRD Landak terhadap 3  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif,  terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak Selasa (6/7/2021).

Rapat yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini, dipimpin langsujg oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi sejumlah Anggota DPRD Landak, dan para OPD di Pemerintahan Kabupaten Landak.

“Dari tujuh Fraksi DPRD Landak sudah menyampaikan pandangan umumnya bahwa raperda ini bisa dilanjutkan pembahasannya, adapun saran dan masukan terhadap raperda ini tadi sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi, besok sesinya yaitu paripurna jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi ini. Jadi intinya fraksi-fraksi menyatakan dapat dilanjutkan pembahasannya dan ini merupakan target kita untuk segera kita bahas, “ungkap  Ketua DPRD Landak Heri Saman.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa dari tujuh fraksi-fraksi di DPRD Landak semuanya dapat menerima untuk dilakukan pembahasan, sehingga pada Rabu 7 Juli 2021 akan dijawab oleh pihak Eksekutif.

“Intinya dari 3 raperda tersebut, 2 raperda nomor 4 dan 6 atas peraturan daerah tahun 2011 tentunya kita ingin melakukan penyesuaian, mengingat ini sudah tahun 2021 yang mana sudah hampir berjalan 10 tahun, maka kita mesti melakukan penyesuaian. Terkait dengan perubahan Perumda Air Minum Tirta Landak, intinya juga ada penyesuaian yang harus kita lakukan, ketika kita ingin mendapatkan pendapatan asli daerah, tentu kita juga mesti melayani masyarakat, sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan air minum. Begitu dengan perubahan perda nomor 4 Tahun 2011, dalam konsidi pandemi seperti ini, terutama masalah hiburan perlu ditinjau ulang, karena kita menyesuaikan mengingat masih dalam situasi pandemi. Termasuk pajak burung walet, akan dilakukan penyesuaian juga, apakah pengusaha burung walet ini sudah memiliki ijin usaha, ketika memiliki ijin usaha maka berkewajiban untuk membayar pajak daerah, yang artinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, ” pungkas Wabup Landak Herculanus Heriadi (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini