LANDAK – Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengukuhkan sembilan kepala desa perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak, Senin (15/07/2024).
Gutmen Nainggolan mengungkapkan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang no 3 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Sembilan kepala desa ini sebelumnya masa jabatannya akan berakhir pada pada 1 November 2024 maka dengan perpanjangan ini maka menjadi 1 November 2026,” ungkapnya.
Gutmen menjelaskan dengan perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa diharapkan mampu bisa meningkatkan kinerja, sehingga apa yang diamanatkan dalam udang-undang terbaru tersebut dapat terlaksana dengan baik.
“Para Kepala Desa ini agar berkomitmen serta tetap konsisten melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya,” jelasnya.
Selanjutnya Gutmen juga mengingatkan agar para kepala desa bisa menjaga netralitasnya terutama memasuki masa pilkada.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan aman dan lancar,” pesannya.
Adapun sembilan kepala desa yang dikukuhkan terdiri dari Kepala Desa Amboyo Inti, kepala desa Caokng, Kepala desa Sepahat, Kepala desa Saham, Kepala desa Andeng, Kepala desa Selange, Kepala desa Kumpang Tengah, Kepala desa Segak dan Kepala Desa Padang Pio (RED).



















