LANDAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial N. Pelaku diamankan setelah diduga membawa kabur motor milik rekannya, S, tanpa izin.

Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di area Terminal salah satu waung kopi di Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Mengetahui hal tersebut, Unit Jatanras Polres Landak bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Sambas melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Motor yang digelapkan adalah Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH, terdaftar atas nama korban, S. Awalnya, motor tersebut dipinjam oleh seseorang berinisial AS, namun kemudian berpindah tangan ke pelaku N. Dengan alasan hendak mengambil uang di tempat kerja, N membawa motor itu  tetapi tak pernah kembali.

Pelaku justru membawa kendaraan tersebut ke PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melapor ke Polres Landak.

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polres Landak dan Polres Sambas berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku N beserta barang bukti sepeda motor ditemukan di lokasi tempat kerjanya di PT Agro Blok D27.

Sebelumnya, pada Senin, 3 November 2025, petugas juga telah melakukan pemantauan dan menemukan lokasi kendaraan sekitar pukul 20.33 WIB. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, N mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak seorang diri.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara kedua satuan reserse.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dibawa tanpa izin pemiliknya,” ujar AKP Heri, Kamis (6/11).

Ia menambahkan, pelaku sempat berpindah tempat kerja untuk menghindari pelacakan petugas. Namun, upaya tersebut gagal berkat koordinasi lintas wilayah antara Polres Landak dan Polres Sambas.

“Pelaku mencoba mengaburkan identitas dan keberadaannya dengan berpindah kerja, tapi kami terus memantau hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan kepada kenalan sekalipun.

“Pastikan ada kejelasan dan kepercayaan yang kuat sebelum meminjamkan kendaraan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini